NAGARI DALAM TATANAN DAN SISTEM

Barito Nagari
By -
0
Penulis: Meizel Fm Bgd Nan Kuniang

Nagari dalam tatanan yaitu suatu susunan yang ditata serapi dan sesempurnanya dikatakan sebuah nagari itu tentu adalah suatu keadaan yang mempunyai sarana dan prasarana, sehingga dengan demikian nagari itu punya standar, punya acuan, dinyatakan komplit serta lengkap, dan akan memberikan tempat serta kesempatan kepada anak nagari untuk berbuat dalam rangka mendapatkan semua hak-haknya dalam kehidupan sehari-hari apakah itu menyangkut Sosial Budaya, Ekonomi, Kesempatan dalam segala hal, pendidikan informal yamg ada ketika itu serta perlindungan secara lahir dan bathin.

Suatu Nagari itu tertata dimasa lalu, didominasi oleh orang-orang yang tahu dan memahami seluk beluk adat, bahkan aturan yang berbentuk hukum maupun dinamakan hukum adat atau undang-undang adat. Dalam hal undang-undang adat yang dalam pelaksanaannya, peraturan yang mendasar itu, telah dicetuskan oleh moyang orang Minangkabau yang bernama Dt. Katumanggungan dan Dt. Parpatiah Nan Sabatang.

Ketika minang kabau ini belum didatangi oleh orang luar seperti Portugis, Inggris dan Belanda, maka masyarakat anak nagari di minang kabau hidup dalam kejayaan serta makmur dan dalam keseluruhan wilayah yang semula dinamakan Luhak Tanah Data tatanan kepemimpinan dan tatanan kehidupan sehari-hari dipimpin oleh para Raja yang di nagari oleh Dt.Katumanggungan dan Dt.Parpatiah Nan Sabatang, yang kemudian juga luhak tersebut di perluas kearah utara dan timur yaitu Luhak Agam dan Luhak 50 Koto, ketiga luhak inipun dipimpin oleh raja-raja dari keturunan Pariangan yang kemudian menetap yang namanya Nagari Pagaruyuang Tatanan yang sudah luas dengan kepala pimpinan yang semakin besar itu juga meluaskan daerah / wilayah kekuasaannya hingga ketimur sampai ke Durian di Takuak Rajo, ke utara sampai Muara Mahek bahkan berkembang hingga danau Bingkuang dan selatan sampai Lunang Silaut bahkan Muko-muko, begitu tatanan dan system pemerintahan adat ketika itu yang dipimpin oleh Rajo sebelum masuknya penjajahan bangsa asing ke nagari-nagari Minangkabau.

Nagari dalam sistem, pada masing-masing nagari di Minangkabau bahkan di tiap luhak bisa berbeda sistem yang dipakai, tetapi pada dasarnya system dalam sebuah nagari pada pokok prinsipnya sama, yaitu suatu kampuang dinamakan nagari, pasti ada suku, ada adat istiadatnya dan ada wilayah sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya sistem tersebut.

Sistem pada sebuah nagari sesuai menurut adat lama sebelum adanya ajaran islam, dijalankan menurut Alur dan Patut, kemudian sekitar abad XII Masehi masuk Islam kedalam masyarakat Minangkabau dan diterima oleh pimpinan serta masyarakat, kemudian disesuaikan sistem kepemimpinan tersebut dengan dasar Syarak Mangato Adat Mamakai, kemudian dengan penuh kearifan pimpinan adat beserta raja-raja yang mana ketika itu juga disesuaikan peranan para raja tersebut dengan sistem itu yakni disebutkan ada Raja Adat dan ada Raja Ibadat, lalu kedua raja itu meletakkan fondamen sistem pemerintahan tersebut serta menetapkan dasar falsafah hidup menjadi sumber hukum dan peraturan-peraturan berikutnya yaitu “ Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah “ dan “ Syarak Mangato Adat Mamakai “, dari falsafah hidup masyarakat Minangkabau seperti diatas tersebut maka lahir unsur pimpinan baru dalam sistem pemerintahan adat tadi yaitu disebutkan sebagai Tigo Tungku Sajarangan dan Tigo Tali Sapilin yang merupakan pimpinan formal dimasa lalu hingga sekarang dan sampai nanti, ketiganya yaitu dari kaum adat namanya Niniak Mamak, dari kaum agama yaitu Alim Ulama dan dari orang yang dipandang atau yang dituokan atau orang yang dianggap pintar dalam nagari disebut Cadiak Pandai.

Maka nagari dalam tatanan yang memang sudah ditata sedemikian lengkap dan sistem yang telah dibuat dan disusun oleh moyang orang Minangkabau sempatlah sempurna tergantung pemakaian dan pelaksanaan oleh orang-orang Minangkabau sendiri, pada umumnya dan lebih khususnya di nagari masing-masing yang juga ada nilai-nilai tersendiri melengkapi dan lebih menyempurnakan tatanan serta sistem tersebut untuk masing-masing nagari sebagai mana disebutkan Adat Salingkuang Nagari. 


Sumber:
NAGARI SUMANIAK DARI MASA KEMASA

http://iramayandi.blogspot.co.id/2009/01/nagari-sumaniak-dari-masa-kemasa.html

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)