Profil Nagari Sumaniak 7 - Kembali baNagari

Barito Nagari
By -
0
Kamis, 14 Safar 1437 H / 26 November 2015 M
Penulis: Meizel Fm Bgd Nan Kuniang

Pemerintahan Nagari berjalan berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, kemudian diganti dengan UU No.5 Tahun 1979 dan sistem pemerintahan nagari dirobah menjadi pemerintahan desa. Satu nagari dibagi menjadi beberapa pemerintahan desa, tergantung kepada jumlah penduduk dan luas wilayah sebuah nagari ada 2, 3, 4, 5 dan seterusnya dan dalam pelaksanaan kebijakannya pemerintahan desa dibantu oleh LKMD selaku mitra kerjanya, tujuan utama dibentuknya sistem pemerintahan desa adalah mempercepat proses pembangunan sebab sebelumnya satu nagari satu pemerintahan berarti memperoleh satu bantuan dari pemerintah diatas, sedangkan dengan system beberapa desa dalam nagari itu maka akan mendapatkan bantuan pembangunan sejumlah pemerintahan desa yang ada.

Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan desa tidak mengenal kewenangan otonomi atau kebijakan public semua kebijakan telah diatur dari atas menurut Hirarki structural sehingga dengan demikian masyarakat tidak punya otoritas dalam menentukan berbagai kebijakan kecuali hanya berbentuk formalitas untuk memenuhi dan menutup adanya kesenjangan kebijakan, sehingga akibat sistem pemerintahan desa tersebut otoritas kepemimpinan yang informal sebagai masyarakat bernagari seperti 3 tungku sajarangan tidak bisa berbuat banyak, karena berbagai kepentingan telah dijalankan oleh kepala desa.

Perjalanan masa yang disebut sejak berlakunya UU No. 5 tahun 1979 adalah system pemerintahan paradok dari pemerintahan Nasional yang disebut Orde Baru, dimana lahirnya pemerintahan Orde Baru dibawah pimpinan presiden Soeharto adalah hasil kontradiksi dan kontrareaksi dari pemerintahan yang disebut Orde Lama dibawah pimpinan presiden Soekarno yang telah terkontaminasi dengan rezim komunis yang bermuara dengan meletusnya G30SPKI 30 September 1965.

Perjalanan Orde Baru yang di Sumatera Barat atau lebih tepatnya untuk nagari sumaniak pemerintahan desa semula dibentuk 5 desa didukung Perda 13 / 83, yang berjalan hampir 10 tahun, kemudian belajar dari sebab dan akibat yang berkembang di nagari dari 5 pemerintahan desa direkrut menjadi 2 desa. 5 desa tersebut, 4 desa nama suku dan satu Desa Limo yang juga Implementasi dari 5 jorong setelah adanya desa, yaitu pemerintah Nagari sebelumnya, kemudian 2 desa rekrut tersebut adalah Desa Sumaniak dan Desa Limo, perjalanan masa dari 2 desa tersebut ± 1 Tahun atau tiga kali periode kepala desa.

Selama perjalanan pemerintahan desa tersebut di Nagari Sumaniak telah banyak terjadi perobahan – perobahan yang sangat drastic terutama sekali persatuan dan kesatuan anak Nagari, perubahan Paradigma atau cara pandang, perubahan social budaya anak Nagari, perubahan kultur dan histories yang disimpangkan, perobahan sosial Ekonomi, perubahan nilai – nilai moril dan sikap kerjasama, serta perubahan dari nilai – nilai norma masyarakat bernagari pada umumnya perubahan tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang. Perilaku perubahan tersebut bergerak maju bagai api dalam sekam, hingga bila berlanjut kemasa yang sangat panjang maka kemungkinan yang akan terjadi adalah api dalam sekam itu telah membara semua sedang dilihat dari jauh tumpukan sekam sepert biasa saja maka kemungkinan yang akan terjadi tersebut adalah terciptanya masyarakat sekulerisme serta perpecahan satu kesatuan anak nagari yang semula adalah kesatuan masyarakat hukum adat.

Sistem pemerintahan desa yang dijalankan oleh kepala desa tidak lagi mengakomodir nilai – nilai adat budaya tradisi yang luhur dan telah terwarisi secara turun temurun, masyarakat hidup semakin individual, egois dan memaksakan kepentingan yang menguntungkan sepihak semata, tidak peduli dengan sikap pandang memandang kurang punya sikap penghargaan terhadap sesama sehingga tatanan hidup masyarakat Nagari yang disebut Koto Nan Ampek sudah hampir tidak terpakai lagi, baso jo basi dan pepatah Gulai Paku Kacang Balimbiang seperti tidak dikenal lagi, fungsi-fungsi dan peranan keminang kabauan sudah tak peduli lagi, nilai-nilai Adat Budaya sudah bergeser dan menjamurnya nilai-nilai kebarat-baratan yang katanya moderen, nilai-nilai moral dan Agama serta Budaya malu dan hormat sudah langka, cara-cara berpakaian serta sikap tampil ditengah-tengah masyarakat bergaya cuek atau tidak peduli.

Semua itu terjadi karena antara satu pribadi dengan pribadi lain dan antara satu kepentingan dengan kepentingan lain atau suatu hubungan kekeluargaan dan kekerabatan anak Nagari atau orang asli Nagari itu tidak lagi didukung dan ditunjang oleh hukum formal atau informal, semua bentuk hubungan horizontal anak Nagari seperti dibiar tumbuh, berkembang, menjalankan tanpa diatur digiring dikontrol dan dibatas oleh suatu kekuatan yang Abstrak.

Kehidupan di Nagari sudah sudah seperti diperkotaan, dimana masyarakatnya terdiri dari Multi Etnik dan macam-macam kepentingan. Masyarakat bernagari telah terkotak –kotak keutuhan kesatuan hukum Adat tidak jalan, Autoritas kepemimpinan informal atau tigo tungku sajarangan tidak berfungsi, nilai-nilai Adat Budaya dan tradisin sudah melemah, hubungan kekerabatan dan ikatan Emosional sudah merapuh, Budi pekerti sopan santun norma-norma masyarakat Nagari telah memudar, hubungan horizontal antar manusia tidak lagi memahami keseimbangan hak dan kewajiban. Kehidupan masyarakat telah mengglobalisasi, kehidupan masyarakat Nagari diambang kepunahan dari nilai-nilai kultur Nagari semua itu berlangsung satu generasi, bila diawali dengan suatu kelahiran anak manusia maka proses sekularisasi tatanan dan peradaban itu hingga usia dewasa dan mereka itulah yang berperan dimasa sekarang.

Klimax dari semua prosesi erosi sistem dan nilai-nilai peradaban itu tidak saja dirasakan di level Nagari bahkan menasional sehingga klimax atau meletusnya gejolak terpendam itu berujung dengan tuntutan reformasi secara Nasional dan dilevel Daerah seperti Sumatera Barat atau Minang Kabau menyikapi reformasi pemerintahan dengan kembali ke sistem pemerintahan Nagari dan mengembalikan otoritas masyarakat dengan memberikan dan menjalankan otonomi di daerah sampai ke tingkat Nagari. UU No.22 / 99 mendukung otonomi daerah dengan kewenangan mengatur sistem pemerintahan terendah dan propinsi Sumatera Barat menyikapi dengan Perda No.9 / 2000 serta ditingkat kabupaten disikapi dengan Perda 17 / 2001 yaitu pelaksanaan pemerintahan Daerah Kabupatan dan Nagari bagian pemerintahan terendah di Kabupaten.

Masa transisi pemerintahan di Nagari Sumaniak dari pemerintahan Desa ke pemerintahan Nagari, ternyata tidaklah semudah membalik telapak tangan, sebagaimana telah di ceritakan diatas akibat-akibat yang ditimbulkan serta ekses-ekses yang telah menjalar, mengembalikan sistem sebenarnya mudah tinggal penyesuaian, tetapi mengembalikan Eksistensi, Komitmen serta Paradigma dan pola sikap hidup kepada aturan dan sistem semata, yang ternyata bertentangan dengan kemauan orang / manusianya ketika itu, memang sakit bahkan mendapat tantangan serta perlawanan yang didasari pemahaman sempat berbeda, dimana banyak anggapan perubahan itu bagi mereka disuatu tempat berarti surut kembali atau menghidupkan kembali paradigma lama yang sudah tidak sesuai dengan keinginan mereka yang hidup dimasa sekarang.

Tantangan dan perlawanan timbul karena mereka menganggap perobahan sistem itu berakibat pengekangan dan pembatasan hak serta merugikan terhadap kesempatan keadilan dan pemberdayaan sebagian masyarakat yang diwakilinya. Kemudian dengan cara-cara yang arif serta bijaksana tantangan dan perlawanan itu digiring sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku baik secara pemerintahan maupun secara informalitas Nagari akhirnya pelan-pelan semua berjalan sesuai aturan mekanisme serta rumusan kekeluargaan dan otoritas kadership Nagari. Penulis adalah bagian dari masa transisi tersebut, dan menjalani semua proses persiapan-persiapan dan semuanya itu penulis jalani sehubungan dengan peranan serta fungsi penulis selaku parik paga Nagari dalam tatanan Adat Nagari Sumaniak.

Dari semua proses peralihan tersebut ketika keputusan dan kesepakatan kembali kepada pemerintahan Nagari dapat dijalankan penulis terpilih selaku Pejabat Wali Nagari dilantik 9 Oktober 2001, yang sekaligus menjadi tugas utama Pejabat Wali Nagari adalah pembentukan BPRN pertama, kemudian bersama BPRN mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari Definitif pertama pasca Orde Baru. BPRN Sumaniak pertama terbentuk dilantik 24 Juli Tahun 2002, kemudian dibentuk panitia pemilihan dan pelantikan Wali Nagari yang akhirnya penulis terpilih untuk menjadi Wali Nagari Definitif pertama di zaman Reformasi yang dilantik oleh Bupati Tanah Datar 10 Agustus 2002 untuk masa Bakti 5 Tahun.

Sumber:
NAGARI SUMANIAK DARI MASA KEMASA
http://iramayandi.blogspot.co.id/2009/01/nagari-sumaniak-dari-masa-kemasa.html

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)