Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengelolaan Gedung Pasar Atas di Bukittinggi.

Mata Jurnalist
By -
0
Bukittinggi, Baritonagari.Com_Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan 6 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang negara pada pengelolaan Gedung Pasar Atas selama Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Seorang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi, Dasmer Nehemia Saragih, saat penyerahan dari penyidik kepada jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin (11/12) di kantor Kejaksaan Bukittinggi.

"Dari keenam tersangka dengan inisial AL, RO, JF, HR, RY, SH, hari ini dilakukan serah terima dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menganggap berkas sudah lengkap," kata Dasmer.

Dasmer melanjutkan, "Dari penyidik ke JPU, barang bukti sudah diserahkan. Ini karena dianggap sudah lengkap dari bukti-bukti yang kami berikan."

Dari total 7 tersangka, enam di antaranya hadir hari ini dan telah ditahan untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari ke depan. Satu orang lainnya, karena tidak hadir hingga proses penyelidikan berakhir, telah ditetapkan sebagai DPO.

"Status DPO telah dikeluarkan, satu orang di Kejaksaan Bukittinggi. Hari ini, keenam tersangka resmi ditahan," tambah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi Dasmer Nehemia Saragih.

"Panggilan telah dilayangkan kepada tujuh tersangka. Enam di antaranya memenuhi panggilan dan hadir sesuai jadwal. Namun, satu orang tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik, dan kini ditetapkan sebagai DPO," pungkas Dasmer.***

Pewarta : Sutan Mudo 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)