Bupati Safaruddin: Tempat Ini Kami Beri Nama "Taman Mahkota Berlian, Mari Kita Manfaatkan dan Jaga Bersama-sama".

Barito Nagari
By -
0

Bupati Limapuluh Kota H. Safaruddin, S.H. Dt. Bandaro Rajo

 

Limapuluh Kota, BaritoNagari.Com - Bupati Limapuluh Kota H. Safaruddin, S.H. Dt. Bandaro Rajo mempertegas bahwa Ruang Terbuka yang berada di lingkungan perkantoran Pemda Limapuluh Kota di Kawasan Bukik Limau ini bernama Taman Mahkota Berlian. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan sesaat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1445 H di taman tersebut pada Rabu pagi, 10 April 2024.

 

"Selamat datang para tamu Allah atas kehadiran kita semua untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di Taman Mahkota Berlian ini. Tempat ini kami beri nama Taman Mahkota Berlian, yang artinya Taman Limapuluh Kota Bersih Lingkungan. Mari kita manfaatkan dan jaga bersama-sama keindahan lingkungannya" ajak bupati Limapuluh Kota H. Safaruddin.


"Kita bersyukur akhirnya fasilitas publik sebagai penunjang Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak ini bisa dimanfaatkan secara bersama-sama. Ini untuk pertama kalinya kita menggunakan taman ini untuk melaksanakan shalat Idul Fitri disini." ungkapnya. 

 

Sejak diresmikannya pada Jum’at, 23 Februari 2024 (1.5 bulan) yang lalu, dinas dan instansi pemerintahan beserta warga Ibukota Kabupaten (IKK) Sarilamak sudah beramai-ramai memanfaatkan Infrastruktur tersebut sebagai sarana untuk berolahraga, latihan silat, karate, taman bermain rekreasi anak-anak, sebagai tempat penyuluhan dan berbagai acara.

 

Sebelumnya, sejak awal pembangunan taman ini pada tahun 2022, istilah RTH (Ruang Terbuka Hijau) sudah melekat di lidah masyarakat untuk penyebutan tempat ini. Bahkan ketika akan memulai Shalat Idul Fitri saat itu, MC masih menyebut tempat itu sebagai "RTH".


Seperti diberitakan sebelumnya, pada acara peresmian Taman Mahkota Berlian ini pada Jum’at, 23 Februari 2024, kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemukiman dan Perumahan kabupaten Limapuluh Kota Rilza Hanif melaporkan bahwa "pembangunan fisik Taman Mahkota Berlian ini dimulai pada tahun 2022 yang meliputi pembangunan Gerbang Utama, panggung utama, toilet umum, pos jaga, akses jalan masuk dan lapangan parkir, penanaman bunga dan pohon pelindung dan kolam genangan.

 

Warga terlihat menikmati fasilitas Taman Mahkota Berlian setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri 1445 H pada Rabu pagi, 10 April 2024

 

Merujuk kepada Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, sebagaimana dilansir dari perkimtaru.pemkomedan penyebutan istilah "RTH" pun kurang tepat untuk taman tersebut. Istilah yang cocok adalah "Ruang terbuka (open spaces)" saja.

 

Antara Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama.

 

Secara teoritis yang dimaksud dengan Ruang Terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan.

 

Ruang yang berdasarkan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yaitu dalam bentuk taman, lapangan atletik dan taman bermain. Lahan yang belum dibangun atau sebagian besar belum dibangun di wilayah perkotaan yang mempunyai nilai untuk keperluan taman dan rekreasi; konservasi lahan dan sumber daya alam lainnya; atau keperluan sejarah dan keindahan.

 

Dan pengertian Ruang Publik (public spaces) adalah suatu ruang dimana seluruh masyarakat mempunyai akses untuk menggunakannya. Ciri-ciri utama dari public spaces adalah: terbuka mudah dicapai oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan kelompok dan tidak selalu harus ada unsur hijau, bentuknya berupa malls, plazas dan taman bermain.

 



Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi) dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Public spaces adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sedangkan RTH dan ruang terbuka tidak selalu dapat digunakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.

 

Ruang terbuka hijau membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan.

 

Bagaimana defenisi, perbedaan, klasifikasi, dan fungsi masing-masingnya, lebih lengkapnya silahkan berkunjung ke laman perkimtaru.pemkomedan*

 

Pewarta: F. Malin Parmato



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)