Konversi Harga Beras untuk Zakat Fithrah di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024

Barito Nagari
By -
0
Photo: Warga Lakuak, Dusun Bukik Limau, Sarilamak membagikan Zakat Fitrah kepada warga pada Sabtu - Senin / 6-8 April 2024

LimapuluhKota, BaritoNagari.Com - Konversi Harga Beras untuk Zakat Fitrah di Kabupaten Limapuluh Kota pada Ramadhan tahun 2024 ini adalah berkisar dari Rp25.000 sampai Rp43.000. Demikiam rilist informasi sebagaimana yang diterima BaritoNagari.Com dari Kasi Zawa Kemenag Limapuluh Kota Memen Efendi, S.Pd.I, M.Pd., pada Kamis, 28 Maret 2024.


Memen Efendi yang juga menjabat sebagai Katib Suriah PCNU Limapuluh Kota ini mengatakan bahwa ini adalah keputusan bersama hasil musyawarah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kemenag, MUI dan Baznas Limapuluh Kota pada Jum'at, 15 Maret 2024.


Dalam Surat Keputusan Bersama tentang konversi zakat Fitrah dan Fidyah ke nilai mata uang Rupiah tahun 1445 H / 2024 M di kabupaten Limapuluh Kota itu tersebut dikatan "Dengan Rahmat Allah SWT. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Limapuluh Kota memutuskan:


  1. Takaran zakat Fithrah dibayarkan dengan makanan pokok beras seberat 2.5 Kg atau 3.5 liter yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi oleh muzakki.
  2. Mengimbau umat Islam membayar zakat Fithrah sejak awal Ramadhan agar lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
  3. Menghimbau kepada panitia agar menyalurkan zakat Fithrah hanya kepada fakir / miskin, untuk amil dianggarkan dari sumber dana lain (tidak dari zakat Fithrah).
  4. Menghimbau panitia zakat Fithrah agar menyalurkan zakat Fithrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fithri.
  5. Bagi Daerah yang data fakir/miskin kurang, maka dapat didistribusikan ke daerah-daerah/wilayah lain yang sangat membutuhkan.
  6. Pembayaran zakat Fithrah yang dikonversikan ke nilai rupiah adalah; Kualitas 1: Rp. 43.000, Kualitas 2: Rp. 40.000 dan Kualitas 3: Rp. 25.000
  7. Besaran Fidyah adalah; Pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, 1 Mud lebih kurang 7 ons x harga beras yang dikonsumsi. Pendapat Hanafiah, 2 Mud yaitu lebih kurang 1.5 Kg x harga beras yang dikonsumsi


Membayar zakat adalah salah satu rukun Islam. Diriwayatkan dari Abdullah, bahwa Rasulullah bersabda, "Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadan." (H.R. Muslim).


Setiap Ramadan tiba hingga menjelang salat id di Idul Fitri, seorang muslim yang masih hidup, wajib untuk membayar zakat fitrah. Dalam sebuah hadis, disebutkan Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (H.R. Bukhari)


Pewarta: F. Malin Parmato


Download Surat Keputusannya disini  




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)